Lupa Membawa SIM atau STNK Saat Berkendara? Ini Resiko, Aturan, dan Solusinya.

Lupa Membawa SIM atau STNK Saat Berkendara? Ini Resiko, Aturan, dan Solusinya.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apakah Boleh Hanya Menunjukan Foto SIM atau STNK?
Jawabannya: tidak boleh.

Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara wajib menunjukkan dokumen fisik asli saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Foto SIM atau STNK di ponsel tidak dianggap sah dan tetap berisiko terkena sanksi tilang.

Sanksi Jika Tidak Membawa SIM
Mengacu pada Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009:
- Denda maksimal Rp1.000.000
-Atau kurungan maksimal 4 bulan
Tidak membawa SIM saat berkendara dianggap sebagai pelanggaran serius karena SIM merupakan bukti legal kemampuan mengemudi seseorang.

Sanksi Jika Tidak Membawa STNK atau STNK Mati
Mengacu pada Pasal 288 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009:
- Denda maksimal Rp500.000
- Atau kurungan maksimal 2 bulan
Catatan penting:
STNK mati (pajak belum dibayar) tetap dianggap tidak sah saat razia dan dapat dikenakan pasal yang sama.


Saat ini, E-STNK melalui aplikasi SIGNAL memang mulai diterapkan di beberapa daerah. Namun:
- Penerapannya belum merata
- SIM tetap wajib fisik, karena belum ada versi digital resmi yang menggantikan kartu asli saat razia.


Beberapa langkah sederhana yang bisa Anda lakukan:
1. Selalu cek SIM & STNK sebelum berangkat
2. Simpan dokumen di wadah khusus anti air
3. Gunakan pengingat di Handphone untuk masa berlaku pajak dan SIM
4. Rutin pastikan pajak kendaraan aktif


Jika Anda tidak ingin repot mengurus administrasi kendaraan, CV. Sibuea Biro Jasa siap membantu berbagai kebutuhan, antara lain:
- Perpanjang pajak kendaraan
- Balik nama & Mutasi kendaraan
- Pengurusan STNK & BPKB hilang
- Blokir pajak progresif
- Pembuatan SIM
- Request nomor cantik &  Nomor GAGE

Semua proses dilakukan resmi, aman, dan sesuai ketentuan, sehingga Anda bisa berkendara dengan tenang tanpa khawatir terkena tilang.

Artikel

Berita Lainnya

5 Alasan Kenapa Kamu Harus Segera Balik Nama Kendaraanmu

5 Alasan Kenapa Kamu Harus Segera Balik Nama Kendaraanmu

Memiliki kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya sering dianggap hal sepele oleh banyak orang. Padahal, melakukan proses balik nama kendaraan justru sangat penting demi keamanan dan k...

Lihat Selengkapnya
Jenis Paspor Yang Berlaku Di Indonesia

Jenis Paspor Yang Berlaku Di Indonesia

Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri internasional dan bukti kewarganegaraan. Tanpa pasport, seseorang tidak dapat melewati imigrasi untuk memasuki negara lain.Fungsi Utama Paspor1. Identitas...

Lihat Selengkapnya
STNK Masih Atas Nama Orang Lain? Segera Balik Nama untuk Keamanan dan Kenyamanan

STNK Masih Atas Nama Orang Lain? Segera Balik Nama untuk Keamanan dan Kenyamanan

Padahal, STNK yang masih atas nama orang lain bisa menimbulkan berbagai resiko, mulai dari masalah pajak, tilang elektronik, hingga kesulitan saat mengurus administrasi di kemudian hari.Balik nama ken...

Lihat Selengkapnya
Apa Itu Mutasi Kendaraan?

Apa Itu Mutasi Kendaraan?

Dengan mutasi, kendaraan akan tercatat sesuai alamat terbaru pemilik dan memudahkan dalam pengurusan pajak, balik nama, maupun keperluan administrasi lain.Proses ini biasanya diperlukan ketika seseora...

Lihat Selengkapnya
Urus Pajak Kendaraan Tanpa Ribet? Serahkan ke Sibuea Biro Jasa! 🚗✨

Urus Pajak Kendaraan Tanpa Ribet? Serahkan ke Sibuea Biro Jasa! 🚗✨

Namun kini, Anda tidak perlu lagi khawatir. Sibuea Biro Jasa hadir sebagai solusi tepat untuk membantu proses pengurusan surat-surat kendaraan Anda dengan cepat, aman, dan terpercaya.Layanan Lengkap u...

Lihat Selengkapnya
Apa itu Balik Nama Kendaraan?

Apa itu Balik Nama Kendaraan?

Proses ini penting agar secara hukum, kendaraan tersebut diakui sebagai milik sah pemilik baru dan memudahkan urusan administrasi di kemudian hari.Mengapa Balik Nama Kendaraan itu Penting?Banyak orang...

Lihat Selengkapnya