PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2025
Wilayah Apa Saja Ya?
1. JAWA BARAT
Periode Pemutihan Tanggal 20 Maret - 30 Juni 2025
Manfaat Program :
* Penghapusan Tunggakan Pokok Pajak:
Seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
* Penghapusan Denda Pajak:
Selain pembebasan tunggakan, denda keterlambatan pembayaran pajak juga dihapuskan selama periode program.
* Pembebasan Pajak Untuk Kendaraan Mutasi Masuk:
Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat dari provinsi lain dibebaskan dari pajak selama satu tahun ke depan.
2. BANTEN
Periode Pemutihan Tanggal 10 April - 30 Juni 2025
Manfaat Program :
* Penghapusan Pokok dan Sanksi Pajak:
Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
* Pembebasan Sanksi Pajak Tahun 2025:
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun 2025 juga mendapatkan pembebasan sanksi pajak.
* Diskon PKB untuk Mutasi Kendaraan:
Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20% bagi kendaraan yang di mutasi dari luar Provinsi Banten.
3. JAWA TENGAH
Periode Pemutihan Tanggal 8 April - 30 Juni
Manfaat Program :
*Penghapusan Tunggakan dan Denda:
Seluruh tunggakan pajak kendaraan ber
Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
4. KOTA PALU
Periode Pemutihan Tanggal 14 April - 14 Mei 2025
Manfaat Program :
* Penghapusan Tunggakan dan Denda:
Tunggakana pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 dan sebelumnya, beserta sanksi administrasinya, dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
*Keringanan Untuk Kendaraan Mati Pajak:
Kendaraan yang tidak membayar pajak hingga 10 tahun hanya diwajibkan membayar PKB untuk satu tahun berjalan.
5. KALIMANTAN SELATAN
Periode Pemutihan Tanggal 5 Januari - 28 Juni 2025
Manfaat Program :
* Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Diskon sebesar 25% untuk pembayaran PKB.
* Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2:
Biaya untuk proses balik nama kendaraan kedua di bebaskan.
* Pengurangan Denda Pajak:
Denda keterlambatan pembayaran pajak dikurangi dari 25% menjadi 1% per bulan.
YANG DI PUTIHKAN BUKAN HANYA DENDA NYA SAJA LHO...
Langsung Saja, Konsultasikan, Surat-Surat Kendaraan Anda, Di SIBUEA BIRO JASA.
Artikel
Berita Lainnya
Pentingnya KTP Asli dalam Pengurusan Pajak dan Dokumen Kendaraan
Salah satu dokumen paling penting dalam proses tersebut adalah KTP asli pemilik kendaraan. Banyak masyarakat belum memahami mengapa KTP asli wajib ditunjukkan saat pengurusan dokumen kendaraan....
Lihat Selengkapnya
Kenapa STNK Harus di Blokir Jika Kendaraan Sudah Dijual?
Kenapa? Supaya hak dan kewajiban atas kendaraan itu resmi lepas dari pemilik lama.Kalau tidak diblokir, semua urusan pajak, tilang elektronik, atau masalah hukum yang melibatkan kendaraan tersebut mas...
Lihat Selengkapnya
Plat Nomor Berubah Setelah Mutasi, Kenapa Bisa Begitu?
Ternyata, perubahan plat nomor berkaitan dengan perpindahan wilayah administrasi kendaraan.📍 Contohnya:Misalnya kendaraan awalnya terdaftar di DKI Jakarta dengan plat B. Kemudian kendaraan tersebut d...
Lihat Selengkapnya
ETLE Semakin Ketat, Saatnya Lengkapi Dokumen Kendaraan di SIBUEA Biro Jasa
Salah satu inovasi yang kini semakin luas diterapkan adalah sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ini membuat pengawasan lalu lintas menjadi lebih ketat, tr...
Lihat Selengkapnya
Apa Perbedaan Pajak Tahunan dan Ganti Plat 5 Tahunan?
Padahal, keduanya memiliki tujuan, persyaratan, serta tahapan pengurusan yang berbeda. Kesalahan memahami perbedaan ini sering membuat pemilik kendaraan datang ke Samsat dengan dokumen yang kurang l...
Lihat Selengkapnya
Warga Depok Diimbau Segera Balik Nama Kendaraan
Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, baik dari sisi administrasi maupun hukum. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah kesulitan saat ingin menjual kembali kendaraan atau ter...
Lihat Selengkapnya